DAKWAH KULTURAL DENGAN SENI SUARA DAN MUSIK
Makalah Disusun untuk memenuhi tugas kelompok
Mata Kuliah : Al-Islam dan Kemuhammadiyahan 3
Dosen pengampu : Agus Miswanto, M.Ag
Disusun Oleh
Muhamad Abdul Latif 16.0401.0049
Ibnu Fajar 16.0401.0052
Jery Muhammad Firmanda 16.0401.0054
Nola Noor Indah I 16.0401.0055
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAGELANG
2017
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dakwah adalah proses memasukkan pemahaman tentang Islam kepada objek
dakwah atau mad’u dengan cara yang baik sehingga dapat diterima oleh mad’u.
Indonesia adalah negara yang
masyarakatnya memiliki adat-istiadat dan budaya yang berbeda-beda. Oleh karena
kemajemukan budaya bangsa Indonesia tersebut, maka dakwah yang cocok diterapkan
pada masyarakat Indonesia ialah dakwah Kultural.
Dengan menerapkan dakwah kultural,
maka seorang Da’i akan mengetahui bagai mana cara memasukan pemahaman agama
Islam ke dalam budaya masyarakat yang berbeda-beda dari jenis karakter,
adat-istiadat, status sosial dll. Kepiawaian seorang Da’i dalam mencari celah
budaya yang bisa dimasuki unsur-unsur ajaran Islam sangat menentukan
berkembangnya dakwah kultural.
Beragama Islam
tidak berarti harus jauh dari dunia seni atau bersikap antikesenian. Jika
beragama Islam merupakan fitrah manusia, maka berkesenian pun adalah naluri
manusia. Berpijak pada nilai-nilai fitrah kemanusiaan yang cenderung kepada
kebenaran dan kebajikan, maka sesungguhnya berkesenian yang mengekspresikan
nilai-nilai kebenaran dan kebajikan bagi kemaslahatan hidup umat manusia.
Kegiatan dakwah
Kultural sangat memperhatikan potensi dan kecenderungan manusia sebagai makhluk
budaya secara luas dalam rangka menghasilkan kultur baru yang bernuansa islami
atau kegiatan dakwah yang memanfaatkan adat, tradisi, seni baik suara maupun
musik dan budaya lokal dalam proses menuju kehidupan Islami.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang di maksud dengan dakwah?
2. Apa yang dimaksud dengan seni?
3. Bagaimana kelebihan dan kekurangan seni suara
dan musik?
4. Bagaimana bentuk aplikasi musik dalam dakwah?
5. Apa yang di maksud seni dalam dakwah?
6. Bagaimana peran Muhammadiyah dalam berdakwah
menggunakan seni suara?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Dakwah
Ditinjau dari etimologi atau bahasa, kata dakwah berasal dari Bahasa Arab,
yaitu دَعَى-يَدْعُوْ – دَعْوَةً yang artinya mengajak, menyeru, memanggil.
Dengan demikian, secara etimologi dakwah merupakan suatu proses penyampaian atas pesan-pesan
tertentu yang berupa ajakan atau seruan dengan tujuan agar orang lain memenuhi
ajakan tersebut.
Sedangkan secara terminologi, menurut Ibnu Taimiyah dakwah ialah suatu
aktivitas yang dilakukan secara sadar dalam rangka menyampaikan pesan-pesan
agama Islam kepada orang lain agar mereka menerima ajaran Islam tersebut dan
menjalankannya dengan baik dalam kehidupan individu maupun bermasyarakat untuk
mencapai kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat, dengan
menggunakan media dan cara-cara tertentu.
Dengan demikian dakwah merupakan bagian yang sangat esensial dalam
kehidupan seorang muslim, di mana esensinya berada pada ajakan, dorongan (motivasi), rangsangan serta bimbingan terhadap
orang lain untuk menerima ajaran agama Islam dengan penuh kesadaran demi
keuntungan dirinya dan bukan untuk kepentingan pengajaknya. Dan hal inilah yang
membedakan antara dakwah dengan propaganda (Amir, 2009).
Atas dasar ini, esensi dakwah dalam Islam mengajak kepada kebaikan
dengan metode dan cara yang telah Allah subhanahu wata’ala firmankan:
(ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ
رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ
أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ
أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ)
Serulah manusia kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang
lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia-lah yang
lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. [QS. An-Nahl 125]
(وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا
وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ)
Dan sebaik-baik perkataan ialah barang siapa yang mengajak kepada jalan
Allah, dan beramal sholih, dan berkata sesungguhnya diriku termasuk dari
orang-orang muslim. [QS Fushilat 33]
Maka dengan ayat diatas dakwah merupakan suatu
hal yang mulia dan merupakan tugas bagi setiap muslim sebagaimana tugas para
Nabi.
B. Pengertian Seni
Seni memiliki makna sesuatu yang indah atau keindahan. Kesenian adalah
segala sesuatu yang menimbulkan perasaan indah sekaligus menghibur. Seni yang
menjadi media ekspresi perasaan, pikiran, dan cita-cita. Secara umum, seni itu
menyentuh kehidupan setiap individu sehingga berpengaruh besar terhadap
pergeseran nilai dalam kehidupan masyarakat.
Seni dalam Islam merangkum hubungan sinergis dimensi estetika, etika dan
kebenaran. Oleh karenanya sangat memungkinkan untuk diolah menjadi hiburan yang
dibutuhkan oleh masyarakat kaya maupun miskin. Seni suara dalam hal ini
mencakup seni qira’ah, seni musik.
Pengertian seni musik menurut Suhastjarja adalah pengungkapan
rasa keindahan seorang manusia yang diwujudkan di dalam nada atau bunyi yang
pada akhirnya menghasilkan ritme dan harmoni. (file:///C:/Users/Muhammad%20AL/Downloads/Pengertian%20Seni%20Musik%20(Artikel%20Lengkap)%20_%20Hedi%20Sasrawan.html)
Dengan demikian seni adalah manifestasi perasaan keindahan yang dibawa
sejak lahir oleh setiap manusia, dan merupakan karunia dan anugrah Ilahi, oleh
karenanya seni merupakan fitrah yang harus dijaga dan disalurkan dengan cara
yang makruf dalam kehidupan manusia. (Mubarok, 2016)
C. Manfaat dan Kekurangan Seni Suara dan Musik
Dalam hal ini, seni memiliki beberapa manfaat
diantaranya adalah:
1. Seni bisa menciptakan harmoni vertikal
(habluminannal), dan horizontal (hablumminannas). Seni bisa dianggap sebagai
refleksi langsung dari spiritualitas tertinggi dengan dimensi ekspresinya
bersifat material seperti bunyi-bunyian, suara, lantunan musik, dan lain-lain.
2. Seni dapat menjadi bermanfaat untuk menanamkan
kesadaran multikultural dalam masyarakat plural.
3. Pendayagunaan dan pendidikan seni untuk
keluhuran dan kehalusan budi.
4. Alat intuisi intelektual untuk mencerdaskan
emosi dan menyampaikan pesan kodrati manusia yang mentransendensikan individu
dan jiwa kolektif dunia kepada Allah.
5. Seni dapat digunakan sebagai media dakwah
apabila seni itu telah islami dalam misi dan visinya, cara bentuk artikulasi
dan pengolahannya serta mebuat semakin islam pula orang yang menyajikan,
mendengarkan, atau menyaksikan. (Mubarok, 2016)
6. Terdapat pesan-pesan dakwah di dalam
lirik-lirik yang dapat digunakan sebagai sarana berdakwah.
7. Efektivitas music dapat didengar oleh siapa
saja, kapan saja dan dimana saja.
8. Musik merupakan Bahasa hati dan lirik-lirik
dalam setiap lagu cenderung sealur dengan irama kehidupan.
Adapun kekurangan seni suara atau musik
diantaranya sebagai berikut:
1. Lirik-lirik lagu yang Islami (dalam nasyid,
Qasidah, Mawaris dll) kurang dinikmati oleh masyarakat pada umumnya.
2. Banyak pembuat lagu-lagu religi yang menciptakan
lagu dan mempublikasikannya sesuai dengan pasar, event-event tertentu yang
menguntungkan penjualan. Seperti pada saat Ramadhan.
3. Para pendengaran musik hanya menganggap
music sebagai hiburan semata.
4. Penyanyi yang membawakan lagu bermuatan dakwah
terkadang belum bisa menjiwai lagu yang dinyanyikannya. Karena menganggap hanya
menghibur semata.
5. Lirik-lirik lagu yang senonoh terkadang
dimainkan dengan syair dan alat musik khas Islam (mawaris, rebbana dll).
6. Terdapat kontroveksi terhadap pengharaman
musik. (http://neysya-jatidiri.blogspot.co.id/2012/10/musik-sebagai-media-dakwah.html)
Berdasarkan kelebihan dan kekurangan musik sebagai media dakwah, ternyata
musik juga menimbulkan suatu kontroversi dalam masyarakat Islam. Jauh
sebelumnya, sejak zaman Nabi Muhammad sholallu ‘alaihi wasalam pun sudah muncul
rasa ingin tahu apakah Islam mengizinkan hal-hal yang indah (estetika). (Mubarok, 2016)
Dimana beberapa ulama membolehkan dan melarang dengan bersandar pada dalil
nash dan sunnah.
Diantaranya adalah Firman
Allah ‘Azza wa jalla,
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ
لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ
لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
“Dan di antara manusia ada orang yang
mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan
Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu
akan memperoleh azab yang menghinakan.” [QS. Lukman: 6]
Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam
tafsirnya menjelaskan bahwasanya setelah Allah menceritakan tentang keadaan
orang-orang yang berbahagia dalam ayat 1-5, yaitu orang-orang yang mendapat
petunjuk dari firman Allah (Al-Qur’an) dan mereka merasa menikmati dan
mendapatkan manfaat dari bacaan Al-Qur’an, lalu Allah Jalla Jalaaluh menceritakan
dalam ayat 6 ini tentang orang-orang yang sengsara, yang mereka ini berpaling
dari mendengarkan Al-Qur’an dan berbalik arah menuju nyanyian dan musik.
Abdullah bin
Mas’ud radhiyallahu ‘anhu salah satu sahabat senior Nabi
berkata ketika ditanya tentang maksud ayat ini, maka beliau menjawab bahwa itu
adalah musik, seraya beliau bersumpah dan mengulangi perkataannya sebanyak tiga
kali.
Termasuk mukjizat yang Allah Ta’ala berikan
kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah
pengetahuan beliau tentang hal yang terjadi di masa mendatang. Dahulu, beliau
pernah bersabda,
ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر
والمعازف
”Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang
menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.” (https://aslibumiayu.net/9439-musik-untuk-dakwah-bolehkah-berdakwah-dengan-musik-dan-nyanyian.html
)
Adapun
dalil yang menghalalkan musik sebagai berikut:
1.
Para pembela lagu dan musik menyandarkan pendapatnya
dengan menggunakan Hadits “Allah akan
lebih senang mendengarkan orang yang membaca Al-Qur’an dengan suara baik dari
pada pemilik budak wanita (yang mendengarkan) budaknya (bernyanyi). Para
penyanjung mesik menyatakan “tidak ada nash yang shahih dan tegas yang melarang
memainkan piano dan alat-alat musik lainnya.
2.
Imam yang lima,
kecuali Abu Dawud meriwayatkan pernyataan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasalam: “Pembeda antara yang halal dan yang haram
adalah rebana dan suara di dalam pernikahan”. Yang maksudnya lagu dan rebana
diperbolehkan dalam pesta pernikahan.
3.
Ibnu Majah
meriwayatkan pernyataan Rasulullah SAW: “umumkanlah pernikahan dan tabuhlah
untuknya genderang” (HR. Ibnu Majah)
4. Hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Nafi,
mantan budak Ibnu Umar ‘Aku pernah mendengar Rasulullah mendengarkan seruling gembala, lalu
beliau melakukan seperti yang aku lakukan tadi.
Beberapa hal penting yang dipandang terkait dengan apresiasi
Muhammadiyah terhadap seni, antara lain:
1. Seni adalah bagian dari fitrah manusia,
keputusan hukum bahwa seni adalah mubah selama tidak menyebabkan kerusakan, bahaya,
durhaka, dan jauh dari Allah.
2. Medium seni untuk kepentigan ibadah adalah
dakwah. (Amir, 2009)
D. Bentuk atau Contoh
Aplikasi Musik Sebagai Sarana Dakwah
Musik rebana, nasyid, qiraah, nyayian sebagai metode untuk membantu
anak-anak dalam menghafalkan asmaul husna, atau bait-bait tertentu yang
berhubungan dengan Islam. Sebagaimana para walisongo terdahulu yang sebagian
mereka berdakwah dengan menggunakan sarana alat musik seperti suling, biola,
wayang dll.
E. Seni Untuk Berdakwah
Seni dengan misi dakwah, yaitu seni yang menyampaikan makna pesan berupa
nilai-nilai Islamiyah yang di dalam interaksi sosialnya berusaha membawa
audiens ke arah perubahan budaya (juga peradaban) yang lebih baik mendekati
kebenaran syariat dan akidah Islamiyah.
Dalam hal ini nilai dakwah melalui kegiatan seni mampu menyentuh dimensi rasa dan kesadaran lebih dalam. Dengan menggunakan seni sebagai media dakwah,
audiensi atau mad’u sebagai penerima dakwah akan merasa mendapat
pesan-pesan dakwah secara universal tanpa merasa digurui.
Tidak bisa dipungkiri, bahwa asal proses Islamisasi di Indonesia khususnya
di Jawa, para penyebar agama Islam yakni Walisongo, menggunakan seni (seni
suara: gamelan, kentrung, rebana, dll) dalam berbagai bentuknya sebagai media
untuk mengembangkan dakwah Islamiyah yang ternyata mendapat sambutan
mengagumkan. (Amir, 2009)
Dalam hal ini, dakwah yang disampaikan dengan memperhatikan aspek artistik
dan estetik akan memiliki daya persuasi yang lebih efektif. Untuk memahami dan
mengembangkan seni sebagai wujud kebudayaan manusia serta sebagai sarana dakwah
dapat didekati lewat tiga strategi.
1. Pendekatan tekstual terhadap teks-teks
keagamaan baik dari segi Al-Qur’an dan al-Hadits maupun melalui jendela fiqih
kebudayaan atau fikih kesenian dengan melihat entitas seni sebagai keniscayaan
yang tidak dapat di dekati semata-mata lewat hukum taklifi.
2. Pendekatan kontekstual terhadap fenomena
kultural termasuk seni lewat kacamata ilmu sosial, dan ilmu humanioral.
3. Pendekatan esoterik untuk menyingkap
rahasia dibalik tabir ekspresi lahiriyah seni, untuk peningkatan rohani manusia
dengan memperhatikan empati, simpati, dan berpegang teguh pada prinsip
“memahami dari dalam”. (Mubarok, 2016)
F. Peran Muhammadiyah Dalam
Berdakwah Menggunakan Seni Suara dan Musik
Dalam dunia da’wah Islam istilah metode atau
strategi dikaitkan dengan siasat dakwah berdasar pada beberapa prinsip dan pola
pelaksanaannya (Miswanto, 2014)
Dalam hal ini prinsip atau pola metode dakwah Muhammadiyah dalam memahami dakwah
Islamiyah melalui seni, seni lebih bersifat sebagai media, alat perantara untuk
mencapai tujuan dakwah. Seni menjembatani proses dakwah islamiyah. Muhammadiyah telah memberikan apresiasi dan respons jenis seni secara positif. Misalnya maraknya apresiasi seni di
lembaga-lembaga pendidikan Muhammadiyah, majelis-majelis, dan
organisasi-organisasi otonomnya. Secara umum, apresiasi seni warga Muhammadiyah
mencakup seni tari, seni suara, seni musik, seni qira’ah dll.
Perkembangan seni yang ma’ruf dimaksudkan agar seni tersebut tidak hanya
berhenti sebagai seni yang rutin dan monoton yang dipertunjukkan. Karena
potensi dan nilai yang sudah dikandungnya itu, maka seni yang makruf dapat
dikembangkan lebih jauh untuk kepentingan dakwah Islam. Dalam konteks inilah
dakwah kultural muhammadiyah mempunyai sarana pendukung untuk melakukan
konservasi yang fungsional.
1. Melalukan seleksi dan pemilahan secara
syar’I
2. Melakukan intervensi nilai dan rekayasa
nilai terhadap kategori seni sehingga statusnya bisa meningkat ke level mubah.
3. Melakukan penguatan dan pengembangan seni
dalam ruang lingkup dakwah sehingga bisa menjelma menjadi seni yang makruf.
4. Mengembangkan modifikasi dan kreatifitas seni
yang makruf.
5. Seni tidak terlepas dari strategi kebudayaan
Muhammadiyah dalam berdakwah yang bertumpu pada dimensi ajaran untuk kembali
kepada Al-Quran dan as-sunah seta berijtihad dan tajdid sosial keagamaan. (Mubarok, 2016)
BAB III KESIMPULAN
Dakwah ialah suatu aktivitas yang dilakukan secara sadar dalam rangka
menyampaikan pesan-pesan agama Islam kepada orang lain agar mereka menerima
ajaran Islam tersebut dan menjalankannya dengan baik dalam kehidupan individu
maupun bermasyarakat untuk mencapai kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di
akhirat, dengan menggunakan media dan cara-cara tertentu. Dakwah merupakan bagian yang sangat esensial dalam
kehidupan seorang muslim, berupa ajakan, dorongan (motivasi), rangsangan serta bimbingan terhadap
orang lain untuk menerima ajaran agama Islam seacara sadar.
Seni adalah pengungkapan rasa keindahan seorang
manusia yang diwujudkan di dalam nada atau bunyi yang pada akhirnya
menghasilkan ritme dan harmoni.. Seni dalam Islam merangkum hubungan sinergis dimensi
estetika, etika dan kebenaran.
Berdasarkan kelebihan dan kekurangan seni sebagai media dakwah, musik juga menimbulkan suatu kontroversi dalam masyarakat
Islam. Dimana beberapa ulama membolehkan dan melarang
dengan bersandar pada dalil nash dan sunnah. Dimana seperti yang telah di jelaskan dalam
surat Luqman ayat 6 tentang
orang-orang yang sengsara, yaitu mereka ini berpaling dari mendengarkan
Al-Qur’an dan berbalik arah menuju nyanyian dan musik. Muhammadiyah memandang seni sebagai bagian
dari fitrah manusia, keputusan hukum terhadap seni adalah mubah selama tidak
menyebabkan kerusakan, bahaya, durhaka, dan jauh dari Allah serta medium seni
untuk kepentingan ibadah merupakan dakwah.
Seni dapat menyampaikan makna pesan berupa nilai-nilai Islamiyah yang di dalam interaksi sosialnya berusaha membawa audiens ke
arah perubahan budaya (juga peradaban) yang lebih baik mendekati kebenaran
syariat dan akidah Islamiyah. Dengan menggunakan seni sebagai media dakwah, audiensi atau mad’u
sebagai penerima dakwah akan merasa mendapat pesan-pesan dakwah secara
universal tanpa merasa digurui.
Prinsip atau pola metode dakwah Muhammadiyah dalam memahami dakwah Islamiyah
melalui seni adalah seni lebih bersifat sebagai media, alat perantara untuk mencapai tujuan
dakwah. Seni menjembatani proses dakwah islamiyah. Karena potensi dan nilai
yang sudah dikandungnya itu, maka seni yang makruf dapat dikembangkan lebih
jauh untuk kepentingan dakwah Islam. Salah satunya dengan memberikan apresiasi tentang seni
kepada lembaga pendidikan, otonom dll.
Daftar Pustaka
Amir, S. M. (2009). Ilmu Dakwah. Jakarta:
Amzah.
file:///C:/Users/Muhammad%20AL/Downloads/Pengertian%20Seni%20Musik%20(Artikel%20Lengkap)%20_%20Hedi%20Sasrawan.html. (n.d.).
http://neysya-jatidiri.blogspot.co.id/2012/10/musik-sebagai-media-dakwah.html. (n.d.).
https://aslibumiayu.net/9439-musik-untuk-dakwah-bolehkah-berdakwah-dengan-musik-dan-nyanyian.html
. (n.d.).
Miswanto, A. (2014). Sejarah Islam dan
Kemuhammadiyahan. Magelang: P3SI UMM.
Mubarok, A. (2016). Dakwah Kultural Muhammadiyah.
Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar